Daftar Blog Saya

Jumat, 05 April 2013


 MENAJEMEN HUTAN
PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL



DISUSUN OLEH

AHMAD JAYLANI


JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS RIAU
2013


KATA PENGANTAR
                        Puji syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah Menajemen Hutan  dengan judul “Pengelolaan Taman Nasional”. Shalawat beserta salam juga penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW karena berkat perjuangan beliau yang mampu membawa kita dari alam jahiliah ke alam yang berilmu pengetahuan seperti yang kita rasakan saat ini.
                        Terima kasih juga penulis ucapkan kepada dosen yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini dan terima kasih juga penulis ucapkan kepada orang tua,keluarga dan teman-teman yang telah memberikan motivasi kepada penulis. Penulis menyadari masih banyak kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pembuatan makalah ini. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Mudah-mudahan dengan makalah ini mampu menambah iilmu pengetahuan kita.



Pekanbaru,   April  2013


Penulis





DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................. i
Daftar Isi         .................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan............................................................................. 1
1.1  Latar Belakang............................................................................. 1
1.2  Tujuan       .................................................................................... 2
Bab II Tinjauan Pustaka.................................................................... 3
Bab III Pembahasan.......................................................................... 5
3.1 Pengertian Taman Nasional......................................................... 5
3.2 Manfaat Taman Nasional............................................................. 6
3.3 Rencana Pengelolaan Taman Nasional........................................ 7
3.4 Persoalan-Persoalan Pengelolaan................................................. 10
Bab IV Penutup................................................................................. 17
4.1 Kesimpulan ..............................................................................    17
4.2 Saran         ................................................................................    19
Daftar Pustaka...................................................................................          iii



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Di Indonesia pertumbuhan jumlah taman nasional cukup cepat, sampai tahun 2004 terdapat 50 unit taman nasional dengan total luasan 12.4 juta hektar. Taman nasional memiliki fungsi strategis dan dapat memberikan manfaat dari kegiatan konservasi. Kebijakan pengelolaan kawasan konservasi selama ini terfokus pada konservasi sumberdaya alam. Meskipun kawasan konservasi mempunyai tujuan utama pada upaya konservasi sumberdaya alam, tetapi secara normatif perlu diupayakan untuk memenuhi tujuan yang lebih luas untuk merekonsiliasi ketegangan antara sistem alam dengan sistem manusia. Perubahan politik yang lebih demokratis dan otonomi daerah memberikan konsekuensi bahwa pemerintah pusat tidak lagi menjadi satu-satunya institusi yang bertanggung jawab dalam mengelola kawasan konservasi. Pemerintah daerah dan masyarakat lokal dapat mempunyai peran yang lebih besar dalam mendukung efektifitas pengelolaan kawasan konservasi. Perubahan lingkungan ini bisa berdampak positif maupun negatif terhadap kawasan konservasi, dampak negatif yang sering dijumpai antara lain perambahan lahan, perburuan ilegal, maupun fragmentasi habitat jika kebijakan pengelolaannya hanya terfokus pada sistem ekologi. Perubahan-perubahan ini tidak bisa dihindari. Untuk itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang dapat menyeimbangkan aspek sosial ekonomi dengan aspek ekologi.
Dengan demikian hutan dapat dikelompokkan berdasarkan fungsinya, seperti hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi. Dimana dari setiap jenis hutan dapat dibagi lagi seperti hutan konservasi yang terdiri dari taman nasional,suaka margasatwa, cagar alam dan lain sebagainya.
Secara gamblang Taman Nasional dapat diartikan sebagai ”daerah/kawasan/areal atau tanah yang dilindungi oleh negara”. Taman Nasional sendiri dapat diartikan sebagai tanah yang dilindungi, biasanya oleh pemerintah pusat, dari perkembangan manusia dan polusi. Taman Nasional merupakan kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II.
Namun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

1.2  TUJUAN
·         Mengetahui apa itu Taman Nasional
·         Mengetahui manfaat dari Taman Nasional
·         Mengetahui rencana pengelolaan Taman Nasional












BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Saat ini terdapat 50 Taman Nasional di Indonesia, yang pengelolaannya di bawah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Enam diantaranya, ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites) dan dua dalam Ramsar Sites.
Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:
  1. memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
  2. memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
  3. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
  4. merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
  1. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; misalnya : tempat penelitian, uji coba, pengamatan fenomena alam, dll
  2. pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; misalnya : tempat praktek lapang, perkemahan, out bond, ekowisata, dll
  3. penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; misalnya : pemanfaatan air untuk industri air kemasan, obyek wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro), dll
  4. pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; misalnya : penangkaran rusa, buaya, anggrek, obat-obatan, dll
  5. pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; misalnya : kebun benih, bibit, perbanyakan biji, dll.
  6. pemanfaatan tradisional.  Pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Mekanisme pemanfaatan : terlebih dahulu membangun kesepahaman/kesepakatan/kolaborasi dengan pengelola Taman Nasional dalam rangka pemanfaatan potensi kawasan (sesuai Permenhut nomor P19/ Menhut/2004).
Terhadap masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan melalui:
  • pengembangan desa konservasi;
  • pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
  • fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Taman Nasional
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 butir 13 UU No. 5 Tahun 1990).
Di indonesia sendiri hingga tahun 2006, telah ditetapkan 50 kawasan yang telah ditetapkan menjadi Taman Nasional yang tersebar di beberapa pulau di Indonesia. Untuk pulau bali dan Nusa Tenggara trdapat enam (6) Taman Nasional, di pulau Jawa ada dua belas (12) Taman Nasional, di pulau kalimantann ada delapan (8) Taman Nasional, di pulau maluku dan irian jaya ada lima (5) Taman Nasional, di pulau sulawesi ada (8) Taman Nasional ,dan di pulau sumatera ada sebelas (11) Taman Nasional, enam (6) diantaranya ditetapkan sebagai situs warisan dunia (World Heritage Sites).
Pembagian Taman Nasional di indonesia dibagi dalam dua kategori yaitu :Taman Nasional darat dan tanam nasional laut. Total jumlah luasan Taman Nasional yang ada di indonesia hingga tahun 2004 tercatat telah mencapai 16.380.491.64 Ha dengan perincian untuk darat 12.336.950.34 Ha sedangkan laut 4.043.541.30 Ha
Kriteria Penetapan Kawasan Taman Nasional (TN) adalah sebagai berikut:
·         Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
·         Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
·         Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
·         Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
·         Merupakan kawasan yang dapat dibagi kedalam Zona Inti, Zona Pemanfaatan, Zona Rimba dan Zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan sebagai zona tersendiri.
3.2 Manfaat Taman Nasional
Pengelolaan taman nasional dapat memberikan manfaat antara lain:
·         Ekonomi
Dapat dikembangkan sebagai kawasan yang mempunyai nilai ekonomis, sebagai contoh potensi terumbu karang merupakan sumber yang memiliki produktivitas dan keanekaragaman yang tinggi sehingga membantu meningkatkan pendapatan bagi nelayan, penduduk pesisir bahkan devisa negara.
·         Ekologi
Dapat menjaga keseimbangan kehidupan baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan.
·         Estetika
Memiliki keindahan sebagai obyek wisata alam yang dikembangkan sebagai usaha pariwisata alam / bahari.
·         Pendidikan dan Penelitian
Merupakan obyek dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan penelitian.
·         Jaminan Masa Depan
Keanekaragaman sumber daya alam kawasan konservasi baik di darat maupun di perairan memiliki jaminan untuk dimanfaatkan secara batasan bagi kehidupan yang lebih baik untuk generasi kini dan yang akan datang.
3.3 Rencana pengelolaan Taman Nasional
Kawasan taman nasional dikelola oleh pemerintah dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman nasional  dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan taman nasional sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.
 Pengelolaan Taman nasional didasarkan atas sistem zonasi, yang dapat dibagi atas:
·         Zona inti;
·         Zona pemanfaatan;
·         Zona rimba;
·         dan atau yang ditetapkan Menteri berdasarkan kebutuhan pelestarian sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Kriteria zona inti, yaitu:
·         mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
·         mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan atau tidak atau belum diganggu manusia;
·         mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
·         mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
·         mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
Kriteria zona pemanfaatan, yaitu:
·         mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;
·         mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
·         kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
Kriteria zona rimba, yaitu:
·         kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi;
·         memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
·         merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.
"Upaya pengawetan kawasan taman nasional dilaksanakan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya" Upaya pengawetan pada zona inti dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
·         perlindungan dan pengamanan;
·         inventarisasi potensi kawasan;
·         penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan.
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
·         perlindungan dan pengamanan;
·         inventarisasi potensi kawasan;
·         penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam;
Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
·         perlindungan dan pengamanan;
·         inventarisasi potensi kawasan penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
·         pembinaan habitat dan populasi satwa.
Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan:
·         pembinaan padang rumput;
·         pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa;
·         penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa;
·         penjarangan populasi satwa;
·          penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.
Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman nasional adalah:
·         merusak kekhasan potensi sebagai pembentuk ekosistem;
·         merusak keindahan dan gejala alam;
·         mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;
·         melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan atau rencana pengusahaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Sesuatu kegiatan yang dapat dianggap sebagai tindakan permulaan melakukan kegiatan yang berakibat terhadap perubahan fungsi kawasan adalah:
·         memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan;
·         membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, menangkap, berburu, menebang, merusak, memusnahkan dan mengangkut sumberdaya alam ke dan dari dalam kawasan.
Taman nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasinya :
·         Pemanfaatan Zona inti: penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; ilmu pengetahuan; pendidikan; kegiatan penunjang budidaya.
·         Pemanfaatan zona pemanfaatan: pariwisata alam dan rekreasi; penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; pendidikan dan atau kegiatan penunjang budidaya.
·         Pemanfaatan zona rimba: penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; ilmu pengetahuan; pendidikan; kegiatan penunjang budidaya; wisata alam terbatas.
3.4 Persoalan-persoalan Pengelolaan
Pengelola kawasan-kawasan konservasi menghadapi berbagai persoalan yang kompleks dan beragam. Persoalan dapat dikelompokkan ke dalam persoalan internal dan eksternal.
a. Persoalan Internal
Yang dimaksud persoalan internal adalah menyangkut organisasi dan kelembagaan Balai.
a.1. Sistem Perencanaan
Rencana Pengelolaan (RP).Pengelolaan suatu kawasan konservasi didasarkan pada suatu RP yang berjangka 20-25 tahun, yang diterjemahkan ke dalam Rencana Karya Lima tahun (RKL), dan Rencana Karya Tahunan (RKT). Persoalan yang pada umumnya muncul adalah sebagian besar kawasan konservasi belum memiliki rencana pengelolaan tersebut.
Dari 535 kawasan konservasi, baru 34,4 % yang telah memiliki Rencana Pengelolaan. Pada umumnya TN dan TWA. Sedangkan penyusunan zonasi/blok pengelolaan, baru tercapai 8,4%. Untuk 21 Taman Nasional Model, semua telah memiliki Rencana Pengelolaan, namun demikian masih 19% belum disahkan.
Kelemahan dari RP secara eksternal adalah kurangnya proses konsultasi publik, sehingga banyak pihak tidak memahami apa saja yang akan dikerjakan oleh Balai. Kelemahan kedua adalah bahwa RKL yang lebih bersifat strategis jangka lima tahun didasarkan pada data dan informasi yang masih lemah. Isu-isu strategis yang harus dikerjakan belum dapat diidentifikasi. Kawasan belum ditetapkan zonasinya, batas kawasan masih belum mantap (batas belum temu gelang, batas digugat pihak lain, pal batas hilang/dipindahkan/dirusak, dan atau tidak diakui masyarakat). RKL tidak dijadikan dasar RKT dan sebagai dasar dalam pengusulan anggaran. Kelemahan terdapat di daerah dan di pusat, karena pusat (Bagian Program Anggaran) tidak (sempat) menganalisis usulan kegiatan UPT berdasarkan pada dokumen RP, RKL, dan RKT yang sudah ada.

a.2. Tata Batas dan Pemangkuan Kawasan
Tata batas sebagai salah satu prakondisi pengelolaan kawasan konservasi menjadi salah satu kendala. Kondisi perkembangan tata batas kawasan konservasi adalah sebagai berikut :
• belum tata batas (24,8%),
• sudah tata batas-belum temu gelang (18,2%),
• sudah tata batas temu gelang (17,6%),
• sudah temu gelang dengan BATB sudah selesai (16,5%),
• sudah penetapan (24,6%).
Organisasi belum mampu membangun sistem pengelolaan yang berbasis pada pola pemangkuan kawasan. Resort-resort sebagai unit terkecil manajemen kawasan di tingkat lapangan belum dibangun. Di beberapa taman nasional di Pulau Jawa telah dimulai sistem ini. Kita dapat mencontoh konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perum Perhutani, di mana kawasan hutannya dibagi habis sampai ke dalam RPH (Resort Polisi Hutan). Mereka bekerja di tingkat lapangan, dengan peta kerja skala 1 : 10.000. Dengan demikian, maka semua informasi tentang kawasan dapat dipetakan dan dijadikan dasar untuk melakukan tindakan perencanaan dan manajemen kawasan secara detil.
Ditjen PHKA sedang mengarahkan pola pengelolaan dengan basis resort ini, tentu saja disesuaikan dengan tipologi setiap kawasan, dan bahkan tipologi setiap resort. Resort di kawasan konservasi tidak akan melakukan tindakan polisional, tetapi lebih pada mengembangkan pola-pola kolaborasi, pendampingan, dan fasilitasi. Masyarakat diposisikan sebagai bagian dari solusi pengelolaan: masyarakat sebagai subyek pengelolaan kawasan-kawasan konservasi. Kebijakan berbasis resort ini dipertegas dalam rumusan Raker Kepala UPT se Indonesia pada tanggal 30 Juni s/d 3 Juli di Jakarta. Di mana pembenahan jangka pendek untuk kawasan-kawasan konservasi adalah penataan kawasan dan menetapkan resort-resort sebagai unit manajemen terkecil dari kawasan konservasi. Pesan singkatnya adalah: “kembali bekerja di lapangan”.
a.3. Leadership dan Manajemen
Pola ini mensyaratkan kemampuan “leadership” dan kemampuan manajerial keproyekan yang mencukupi. Dukungan kebijakan dari Pusat untuk merealisasikan konsep inipun harus dilakukan secara konsisten dan komprehensif. Leader akan mengarahkan ke mana organisasi akan di bawa untuk mencapai tujuan yang mana. Tujuan pengelolaan dapat dilihat kembali pada di SK Penunjukan kawasan tersebut, yang tercantum dalam butir “menimbang”. Manajemen akan mengawal Tim DIPA untuk mendukung tujuan yang telah ditetapkan agar dapat dilakukan secara efektif (tepat sasaran) dan efisien (hasil optimaly ang diperoleh dicapai per satuan waktu).
Dasar pemikiran dari kebijakan baru ini sangat sederhana. Terjadinya illegal logging, perambahan kawasan, perburuan satwa, dan kebakaran hutan dan lahan, disebabkan karena ”absennya kehadiran staf di lapangan”. Jadi illegal logging, perambahan kawasan, perburuan satwa, dan kebakaran lahan dan hutan hanya merupakan ”sympton” atau gejala. Penyakit atau core problemnya adalah ”kawasan tidak dijaga”, atau tidak dikelola di tingkat lapangan. Strategi penjagaan kawasan tentunya tidak akan pernah berhasil bila dilakukan secara sepihak, karena jelas bahwa SDM, dana, dan sarana/prasarana tidak akan pernah mencukupi sampai kapanpun. Oleh karena itu, strategi baru yang dikembangkan adalah ”kolaborasi” multipihak. Arahan kebijakan ini telah dituangkan dalam Permenhut P.19/2004 tentang ”Kolaborasi Pengelolaan KPA/KSA. Diperlukan waktu 24 tahun (apabila dihitung dari deklarasi 5 taman nasional pertama pada tahun 1980), untuk mendorong pola-pola baru dalam pengelolaan kawasan konservasi, yang lebih inklusif dengan melibatkan para pihak.
b. Persoalan Eksternal
Dalam rentang waktu 38 tahun pembangunan nasional Indonesia, telah merubah wajah ruang dan lahan, di hampir seluruh pulau kecuali Papua. Perubahan tutupan lahan di Sumatera yang didominasi oleh sawit, HTI, dan kawasan terbuka open access, akan berdampak langsung pada pola-pola tekanan ke dalam kawasan konservasi. Kawasan konservasi menjadi lebih terbuka, mudah dijangkau, terpotong-potong (fragmented) karena kepentingan pembangunan ruas jalan HPH, jalan tambang, jalan HTI, jalan transmigrasi, perluasan kabupaten/kota,dan seterusnya.
Perubahan politik menuju otonomi daerah sejak tahun 1998, telah melahirkan banyak provinsi dan kabupaten/kota baru. Kesemuanya memerlukan kawasan hutan. Banyak kabupaten baru yang seluruh arealnya masuk dalam kawasan konservasi, seperti Kab.Wakatobi, Kab.Raja Ampat. Provinsi NAD membengkak menjadi 23 kabupaten/kota-atau hampir 200%; Provinsi Kalteng dari 6 menjadi 13 kabupaten, dan seterusnya. Lahirnya kabupaten/provinsi baru jelas memerlukan ruang, dan kawasan hutan menjadi sasaran pertama untuk diminta.
b.1. ”Perebutan” Ruang dan Aset Ekonomi
Kabupaten dan atau provinsi baru akan mendorong investasi yang cepat saji. Pada umumnya, investasi perkebunan terutama sawit menjadi pilihan pertama, diikuti dengan pertambangan baik yang terbuka dan tertutup. Muncullah tumpang tindih perijinan antara kebun dengan HPH/HTI, tambang dengan HPH.HTI, dan seterusnya. Dalam kondisi kompetisi ini, peran kawasan konservasi terus dipertanyakan. Apa manfaat adanya kawasan kosnervasi bagi pemerintah daerah dan masyarakat?
Perebutan atau lebih tepatnya penyerobotan ruang atau kawasan konservasi untuk perambahan dengan motif ekonomi telah lama terjadi seperti di TN.Bukit Barisan Selatan (perambahan > 50.000 Ha untuk perkebunan kopi rakyat), TN.Gunung Leuser (20.000 Ha kawasan rusak, 4.000 Ha kawasan sudah ditanami dengan sawit yang diorganisir ”kelompok elite”); SM Karang Gading di Pantai Timur Sumut dibongkar untuk tambak dan bakaunya ditebang untuk industri arang; SM Bentayan dan SM Dangku dirambah untuk PETI; TN Kutai yang kaya akan kandungan batubara, terancam dilepaskan kawasannya seluas 23.000 Ha atas permintaan Bupati Kutai Timur, dengan mengatasnamakan kepentingan legalisasi 7 desa di 2 kecamatan; dan masih berderet panjang kasus-kasus serupa di seluruh Indonesia. Terhadap kasus seperti ini, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Dukungan dari aparat penegak hukum (Polres, PN, Kejaksaan), dan dukungan politik dari DPR, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat.
b.2. Posisi Masyarakat Adat
Persoalan khusus yang pada era reformasi dan desentralisasi semakin urgen untuk ditangani secara komprehensif adalah keberadaan masyarakat asli, masyarakat setempat, masyarakat tradisional yang berada di sekitar atau di dalam kawasan konservasi. Beberapa taman nasional memiliki ciri khas yang seperti ini. Contoh : TN.Kayan Mentarang-diakui miliki 12 suku Dayak; TN Betung Kerihun, TN Bukit Dua Belas-Masyarakat Kubu; TN.Bukit Tigapuluh-Suku Talangmamak; TN Lore Lindu; TN Siberut-Suku Mentawai, dan pada umumnya sebagian besar kawasan konservasi di Papua (Wasur, SM Mamberamo-Foja).
Pola pengelolaan kawasan konservasi dengan latar belakang yang seperti ini perlu dilakukan dengan melibatkan sepenuhnya masyarakat adat tersebut. Pemberlakuan UU No.5/1990 ataupun UU No 41/1999, beserta peraturan pemerintah tidak akan efektif dapat diberlakukan sepenuhnya. Isu-isu yang akan muncul apabila salah melakukan pendekatan adalah persoalan HAM, hak adat, dan Kehutanan akan dibenturkan dengan persoalan-persoalan sosial yang dapat memicu konflik horizontal.
Masyarakat khususnya masyarakat setempat, seharusnya diposisikan sebagai subyek dan bagian dari solusi pengelolaan kawasan konservasi. Pola pengelolaan berbasis resort, akan mendorong staf Balai untuk bekerja di tingkat lapangan dan bekerja dengan masyarakat. Masyarakat setempat ikut terlibat dalam menjaga dan pengelolaan kawasan konservasi. Permenhut P.19/2004 adalah payung untuk memulai melakukan berbagai inisiatif kemitraan.
c. Sinergitas Kemitraan
Ditjen PHKA adalah Eselon I Dephut yang memiliki mitra paling banyak, baik yang berupa kerjasama bilateral, multilateral, maupun dukung lembaga konservasi internasional. Beberapa lembaga konservasi yang memiliki peran penting antara lain WALHI dengan jaringannya di seluruh kabupaten, WWF, The Nature Conservancy (TNC), Conservation International Indonesia (CII), Fauna Flora Internatioal (FFI), Borneo Orangutan Society (BOS), Sumatra Orangutan Conservation Program (SOCP), Yayasan KEHATI, Yayasan Burung Indonesia, Yayasan Leuser International, WARSI-Jambi, Jikalahari-Riau, dan sebagainya.
Dukungan dari berbagai negara antara lain dari JICA (Jepang), DFID (Inggris), USAID, AusAID, GTZ, UNESCO, dan lain sebagainya. Isu kunci dalam pengembangan kemitraan adalah bagaimana membangun Visi Bersama sebagai dasar bagi program-program yang sinergis. Perbedaan titik padang terhadap isu-isu strategis akan berdampak pada perbedaan prioritas program. Hal ini dapat menjadi salah satu kendala tercapainya tujuan konservasi.























BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian,ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 butir 13 UU No. 5 Tahun 1990).
Dalam menyikapi berbagai kendala, hambatan dan tantangan, Balai Taman Nasional Bali Barat menempuh strategi sebagai berikut :
1. Pemantapan kawasa
2. Penyusunan Rencana
3. Pembangunan sarana dan prasarana
4. Pengelolaan potensi kawasan
5. Perlindungan dan Pengamanan Kawasan
6. Pengelolaan Penelitian dan Pendidikan
7. Pengelolaan Wisata Alam
8. Pengembangan Integrasi dan Koordinasi
9. Pengelolaan potensi kawasan
Dari berbagai persoalan dalam pengelolaan , beberapa hal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengelolaan kawasan konservasi menyangkut berbagai persoalan yang beragam, kompleks, dengan dinamika perubahan yang tinggi. Diperlukan dukungan berbagai cabang ilmu dan kepakaran, sesuai dengan tipologi persoalan dan atau potensi yang dapat dikembangkan.
2. Perubahan-perubahan tata guna lahan di sekitar kawasan konservasi, sebagai akibat dari perkembangan pembangunan, perubahan politik menuju otonomi, harus dijadikan salah satu pertimbangkan arah pengelolaan ke depan.
3. Penguatan organisasi Balai merupakan salah satu upaya terpenting, khususnya yang menyangkut pola perencanaan, arah pengelolaan, pembinaan staf, kemampuan leadership dan manajerial, serta upaya membangun berbagai mekanisme kolaborasi pengelolaan. Organisasi Balai harus mampu menjadi organisasi yang selalu belajar (learning organization), agar dapat mengadaptasi perubahan dan mensinkronkannya dengan tujuan-tujuan utama konservasi.
4. Perlu perubahan paradigmatik pola pengelolaan kawasan konservasi, dengan membangun berbagai inisiatif, terobosan, dan inovasi pengelolaan, dengan mempertimbangan faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi arah pengelolaan dan kelestarian kawasan konservasi.
5. Pola-pola pengambilan keputusan terhadap berbagai persoalan dan pengembangan potensi pengelolaan harus didasarkan pada data dan informasi spatial dan non spatial yang up to date dan akurat, dengan mendorong dikembangkannya scientific-based decision making process.



4.2 SARAN
Dalam melakukan pengelolaan terhadap kawasan konservasi seperti Taman Nasional, dalam hal ini pemerintah daerah dan masyarakat local memiliki peran yang sangat besar dalam mendukung efektifitas pengelolaan kawasan konservasi. Diharapkan agar pengelolaan taman nasional dapat memberikan hasil yang bagus, karena berkaitan dengan kelangsungan dan kesejahteraan makhluk hidup yang ada di berbagai daerah.




 

DAFTAR PUSTAKA
Anonym.2010.http://id.orangutancentre.org/2010/11/apa-itu-taman-nasional/(diakses tanggal 31 April 2013)
Anonym.2011.http://foresterlife.blogspot.com/2011/01/taman-nasional.html (diakses tanggal 31 April 2013)
Anonym.2006.http://ecopedia.wordpress.com/2006/01/08/kawasan-konservasi/ (diakses tanggal 31 April 2013)
Anonym.http://id.wikipedia.org/wiki/Taman_nasional (diakses tanggal 31 April 2013)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar