Daftar Blog Saya

Senin, 01 April 2013

Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia TPTI


 Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia
 
                                                 gambar 1.1 Forest Harvesting
Direktorat Jenderal Kehutanan (1976) menyatakan bahwa sistem-sistem silvikultur dalam eksploitasi hutan adalah Tebang Pilih Indonesia (TPI), Tebang Habis dengan Permudaan Alam (THPA) dan Tebang Habis dengan Permudaan Buatan (THPB).
, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan No. 485/Kpts/II/1989 tentang Sistem Silvikultur Pengelolaan Hutan Alam Produksi Indonesia. SK ini kemudian ditindaklanjuti dengan SK Dirjen Pengusahaan Hutan No. 564/Kpts/IV-BPHH/1989 tentang Pedoman Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) dan disempurnakan dengan Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan No. 151/Kpts/IV-BPHH/1993 tentang Pedoman dan Petunjuk Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) pada hutan alam dratan. Pengelolan hutan produksi dapat dilakukan dengan sistem silvikultr Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), tebang habis dengan permudaan buatan (THPB) dan tebang habis dengan permudaan alam (THPA).
Tebang pilih tanam Indonesia adalah sistem silvikultur yang mengatur cara penebangan dan permudaan buatan. Sistem silvikuktur ini merrupakan sistem yang dinilai sesuai untuk diterapkan pada hutan alam produksi di Indonesia kecuali untuk hutan payau. Tujuan dari sistem silikultur tebang pilih tanam Indonesia adalah untuk mengatur pemanfatan hutan alam prroduksi., serta meningkatkan nilai hutan baik kualitas maupun kuantitas pada areal bekas tebangan untuk rotasi tebang berikutnya agar terbentuk tegakan hutan campuran yang diharapakan dapat berfungsi sebagai penghasil kayu dan penghara industri secara lestari.
Untuk mecapai tujuan ini, maka tindakan-tindakan silvikulturr dalam hal permudaan hutannya diarahkan pada :
1. Pengaruh komposisi jenis pohon dalam hutan yang diharapkan dapat lebih menguntungkan baik ditinjau daari segi ekonomi maupun ekologi.
2. Pengaturan silvikultur atau kerapatan tegakan yang optimal dalam hutan diharapkan dapat memberikan peningkatan potensi prroduksi kayu bulat dari keadaan sebelumnya.
3. Terjaminnya fungsi hutan dalam rangka pengawetan tanah dan air.





TEBANG  PILIH TANAM  INDONESIA
( TPTI )


DASAR HUKUM :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGUSAHAAN HUTAN NOMOR. 564/KPTS/IV-BPHH/89 DAN NOMOR 151/KPTS/IV=BPHH/93
  1. KEGIATAN DAN TATA WAKTU TPTI
NO.
TAHAPAN KEGIATAN TPTI
TATA WAKTU
1.
Penataan Areal Kerja
Et - 3
2.
Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP)
Et - 2
3.
Pembukaan Wilayah Hutan
Et - 1
4.
Penebangan
Et
5.
Pembebasan
Et + 1
6.
Inventarisasi Tegakan Tinggal
Et + 1
7.
Pengadaan Bibit
Et + 2
8.
Penanaman/Pengayaan
Et + 2
9.
Pemeliharaan tahap I
Et + 3
10.
Pemeliharaan lanjutan


a. Pembebasan
Et + 4

b. Penjarangan
Et + 9


Et + 14


Et + 19
11.
Perlindungan dan Penelitian
continous
  1. KETENTUAN UMUM :
    1. Pohon Inti :
      • Minimum 25 pohon/Ha
      • Diameter minimum 20 Cm
    2. Etat Tebang : AAC = 1/35 x f.k x f.e x Vol. Standing Stock x (Luas Areal Produktif)
      fk : Faktor Keamanan = 0,8
      fe : Faktor Eksploitasi = 0,7 s/d 0,9
    3. Organisasi : Pembinaan dan Logging, terpisah
    4. Hutan Payau dan Hutan Rawa, berlaku ketentuan khusus
Limit Diameter :
Hutan Produksi 50 Cm and Up
Hutan Produksi Terbatas 60 Cm and Up
[1.] Penataan Areal Kerja (PAK)
Tujuan : Memberi tanda batas yang nyata di lapangan pada :
             Unit pengelolaan hutan
             Blok kerja
             Petak kerja tahunan
Ketentuan Umum :
5.                  Sebelum penataan dilakukan :
a.       Pengukuhan areal unit pengelolaan hutan
b.      Membagi kedalam unit produksi
6.      Penetapan blok kerja tahunan
Membagi bagian hutan sesuai daur/rotasi dengan memperhatikan :
Tingkat produktivitas
Ragam punggung, lereng dan lembah
7.      Pembuatan blok kerja tahunan
 .        Luas lebih kurang 100 Ha
a.       Mengikuti bentang alam
b.      Bentuk sesuai dengan jalan sarad dan diusahakan berbentuk bujur sangkar
8.      Setiap petak dilengkapi dengan register petak
9.      Jarak pal batas blok 1 Km
10.  Pal batas dibuat dari beton atau kayu :
11.  Pal batas blok mencantumkan :
 .        Angka tahun RKT
a.       Angka urutan blok kerja dan kode RKL
b.      Angka periode tahun berjalan RKL
c.       Arah panah, tanda garis blok
12.  Tanda-tanda batas ditera dengan GPS dan dicatat pada register
13.  Pemeliharaan dan penataan ulang
 .        Dilakukan setelah penebangan
a.       Lapor ke Instansi Kehutanan
b.      Register ulang
[2.] Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan
ITSP adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan penandaan pohon dalam areal blok kerja tahunan yang diperlukan dalam rangka penyusunan RKT
Data meliputi :
n.                  Pohon inti
o.      Pohon dilindungi
p.      Pohon yang akan ditebang
q.      Medan kerja
Pohon inti :
Pohon muda jenis niagawi berdiameterntara 20 s/d 49 Cm, yang akan membentuk tegakan utama untuk ditebangi pada rotasi tebang berikutnya
Ketentuan Umum :
18.              Pohon inti, batang dan tajuk sehat, tersebar merata
19.  Tanda diletakkan setinggi dada
20.  tanda berupa : label plastik
 .        Kuning : pohon inti dan dilindungi
a.       Merah : pohon akan ditebang
21.  Tinggi diukur sampai cabang pertama
22.  Intensitas 100% (diameter = 50 Cm dan pohon inti)
23.  Sistem jalur, lebar jalur 20 M
24.  Wilayah llindung lokasi, dipetakan
25.  Gunakan tabel volume
Hasil ITSP
26.              Laporan hasil cruising (LHC), dikelompokkan menurut kelas diameter
27.  data potensi tegakan, masuk dalam usulam RKT
[3.] Pembukaan Wilayah Hutan (PWH)
Adalah kegiatan penyediaan prasarana bagi kegiatan produksi kayu, pembinaan hutan, perlindungan hutan, inspeksi kerja, transportasi dan komunikasi antar pusat kegiatan
Wujud PWH :
bb.              Jaringan jalan
cc.   Barak kerja
dd. Tempat penimbunan kayu
ee.   Dll
Jalan Hutan :
Jalan angkutan yang digunakan untuk mengangkut hasil hutan ke TPN/TPK atau ke tempat pengolahan hasil hutan
Jalan Induk :
Jalan hutan yang dapat dipergunakan untuk kegiatan pengusahaan hutan selama jangka waktu pengusahaan hutan
Jalan Cabang :
Jalan hutan yang bermuara pada jalan induk, dipergunakan untuk kegiatan PH selama jangka pengusahaan hutan
Jalan Sarad :
Jalan hutan yang bermuara pada jalan cabang yang dipergunakan untuk kegiatan menyarad kayu bulat
Ketentuan Umum
32.              Spesifikasi Jalan Induk
 No. 

 PENGERASAN 
 NON-PENGERASAN 
1.
Umur
Permanen
5 tahun
2.
Sifat
Segala cuaca
Musim kering
3.
Lebar jalan + bahu
12 M
12 M
4.
Lebar pengerasan
6 - 8 M
-
5.
Tebal pengerasan
20 - 50 Cm
-
6.
Tanjakan (+) maksimum
10%
10%
7.
Tanjakan (-) maksimum
8%
8%
8.
Rad. belokan minimum
50 - 60 M
50 - 60 M
9.
Kapasitas muatan minimum
60 Ton
60 Ton
33.  Spesifikasi Jalan Cabang
 No. 

 PENGERASAN 
 NON-PENGERASAN 
1.
Umur
5 tahun
5 tahun
2.
Sifat
Segala cuaca
Musim kering
3.
Lebar jalan + bahu
8 M
12 M
4.
Lebar pengerasan
4 M
-
5.
Tebal pengerasan
10 - 20 Cm
-
6.
Tanjakan (+) maksimum
12%
10%
7.
Tanjakan (-) maksimum
10%
8%
8.
Rad. belokan minimum
50 M
50 M
9.
Kapasitas muatan minimum
60 Ton
60 Ton
34.  Pembuatan koridor harus seijin Ditjen PH
35.  Dilarang membuat jalan melalui Hutan Lindung atau kawasan konservasi, kecuali seijin Menteri Kehutanan
36.  Dipasang rambu-rambu lalu lintas
37.  Peta pembukaan wilayah skala 1:10.000, menggambarkan :
 .        Rencana jalan induk, cabang, sarad; TPn, TPK
a.       Realisasi jalan induk, cabang, sarad, TPn; TPK
38.  Membuat drainage dan pencegahan erosi
39.  Memasang pal-pal kilometer
40.  Melaporkan rencana pembuatan jalan dan realisasinya kepada instansi kehutanan

1 komentar:

  1. terima kasih akhirnya tahu juga tentang kayu semoga dapat di perhatikan oleh para pengambil kebijakan.

    BalasHapus